PEMERIKSAAN HEWAN QURBAN DI DESA KARYA MAKMUR KECAMATAN BELITANG JAYA

UPTD PUSKESWANKANDU Kecamatan Belitang Jaya memeriksa kesehatan hewan kurban di Desa Karya Makmur, Selasa, 20 Mei 2025. Petugas memeriksa kesehatan hewan kurban guna memastikan kesehatan, kelayakan serta terbebas dari penyakit mulut dan kuku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemotongan Hewan Qurban dimasa Wabah PMK, sesuainya dengan Fatwa MUI dimana harus memenuhi syarat :

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban;

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban;

3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dengan rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban;

4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 dzulhijjah), maka hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Dengan memperhatikan Fatwa MUI kegiatan pemeriksaan Hewan Qurban yang dilakukan oleh UPTD PUSKESWANKANDU Kecamatan Belitang Jaya diharapkan semua Hewan Qurban dalam keadaan sehat, dan untuk daging Qurban yang terindikasi adanya penyakit maka dilakukan pengafkiran untuk tidak di konsumsi masyarat.




Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
No Comment
Komentar
Komentar