Masyarakat Desa Karya Makmur Dan Desa Windusari Besatu Datangi Kantor Pemeritah Kabupaten OKU Timur, Minta Penegasan Batas Wilayah.


https://www.desakaryamakmur.com
Martapura 13 februari 2026
Aksi dipimpin Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, serta Koordinator Lapangan, Sagiman. Koordinator Aksi, Surono.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan utama sebagai bentuk desakan agar sengketa batas wilayah tidak terus berlarut.

Sartono menyampaikan, melalui Bupati OKU Timur, masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah OKU Timur – OKI yang sama-sama berada di Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun empat tuntutan yang disuarakan ialah :
1. Mendesak diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas wilayah OKU Timur dan OKI agar ada kepastian hukum yang mengakhiri polemik berkepanjangan. 
 
2. Meminta Gubernur Sumsel membangun prasasti atau tanda batas permanen di titik sengketa, yakni perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur) dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI. 
 
3. Mendesak Bupati OKU Timur menerbitkan SK Bupati tentang Penegasan batas Desa Karya Makmur, dengan mengacu pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/III/TRANSM/1984. 
 
4. Gubernur SumSel segera mendesak  Bupati OKI segera mengeluarkan SK Bupati OKI Tentang Penegasan penetapan batas wilayah Desa Kampung Baru.
 
Sartono menegaskan, jika tuntutan itu tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat Desa Karya Makmur dan Windusari berencana melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
 
Sartono menekankan sengketa yang mencuat sejak 2005 itu bukanlah konflik horizontal antarwarga. Ia menyebut persoalan lebih mengarah pada dugaan permainan oknum mafia tanah.
“Ini bukan perang antarwarga. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan tapal batas antara dua kabupaten, agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
 

Senada, Koordinator Lapangan 'Sagiman' menyebut persoalan batas wilayah diduga mulai bergeser pada 2005–2006 oleh oknum tertentu. Ia mengungkapkan lahan yang disengketakan disebut-sebut kemudian disewakan kepada perusahaan perkebunan, mulai dari tebu, kelapa sawit, hingga karet.
 
Sagiman juga menyebut, konflik terkait sengketa batas ini pernah memicu bentrokan pada 2005, lalu kembali mencuat pada 2007, 2010, dan 2019.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati OKU Timur Ir Lanosin MT MM menyatakan menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan batas wilayah tersebut telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah muncul sejak era 1990-an.
 
Menurutnya, pada awal program transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk Kabupaten OKU sebagai daerah induk sebelum pemekaran. Namun secara geografis, kawasan itu berbatasan langsung dengan Kabupaten OKI serta Provinsi Lampung.
 
Bupati menegaskan, pemerintah OKU Timur akan memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat gubernur dan Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan penyelesaian dilakukan secara bijaksana serta sesuai ketentuan hukum
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi data dan dokumen pendukung terkait tapal batas, agar proses administrasi dan kajian hukum di tingkat provinsi maupun pusat bisa berjalan lebih kuat dan terarah. 

Postingan Sebelumnya
No Comment
Komentar
Komentar