Martapura 13 februari 2026
Aksi dipimpin Kepala Desa Karya
Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, serta Koordinator
Lapangan, Sagiman. Koordinator Aksi, Surono.
Dalam orasinya, massa menyampaikan
empat tuntutan utama sebagai bentuk desakan agar sengketa batas wilayah tidak
terus berlarut.
Sartono menyampaikan, melalui
Bupati OKU Timur, masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru segera mengambil langkah konkret untuk
menyelesaikan persoalan batas wilayah OKU Timur – OKI yang sama-sama berada di
Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun empat tuntutan yang
disuarakan ialah :
1. Mendesak diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penegasan batas
wilayah OKU Timur dan OKI agar ada kepastian hukum yang mengakhiri polemik
berkepanjangan.
2. Meminta Gubernur Sumsel
membangun prasasti atau tanda batas permanen di titik sengketa, yakni
perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur)
dengan Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.
3. Mendesak Bupati OKU Timur
menerbitkan SK Bupati tentang Penegasan batas Desa Karya Makmur, dengan mengacu
pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/III/TRANSM/1984.
4. Gubernur SumSel segera
mendesak Bupati OKI segera mengeluarkan SK Bupati OKI Tentang Penegasan
penetapan batas wilayah Desa Kampung Baru.
Sartono menegaskan, jika tuntutan
itu tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat Desa Karya Makmur dan Windusari
berencana melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Sartono menekankan sengketa yang
mencuat sejak 2005 itu bukanlah konflik horizontal antarwarga. Ia menyebut
persoalan lebih mengarah pada dugaan permainan oknum mafia tanah.
“Ini bukan perang antarwarga. Yang
kami perjuangkan adalah kejelasan tapal batas antara dua kabupaten, agar tidak
dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Senada, Koordinator Lapangan
'Sagiman' menyebut persoalan batas wilayah diduga mulai bergeser pada 2005–2006
oleh oknum tertentu. Ia mengungkapkan lahan yang disengketakan disebut-sebut
kemudian disewakan kepada perusahaan perkebunan, mulai dari tebu, kelapa sawit,
hingga karet.
Sagiman juga menyebut, konflik
terkait sengketa batas ini pernah memicu bentrokan pada 2005, lalu kembali
mencuat pada 2007, 2010, dan 2019.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati
OKU Timur Ir Lanosin MT MM menyatakan menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia
mengakui persoalan batas wilayah tersebut telah berlangsung lama, bahkan
disebut sudah muncul sejak era 1990-an.
Menurutnya, pada awal program
transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk Kabupaten
OKU sebagai daerah induk sebelum pemekaran. Namun secara geografis, kawasan itu
berbatasan langsung dengan Kabupaten OKI serta Provinsi Lampung.
Bupati menegaskan, pemerintah OKU
Timur akan memperjuangkan aspirasi warga hingga ke tingkat gubernur dan
Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan penyelesaian dilakukan secara
bijaksana serta sesuai ketentuan hukum
Ia juga mengimbau masyarakat untuk
melengkapi data dan dokumen pendukung terkait tapal batas, agar proses
administrasi dan kajian hukum di tingkat provinsi maupun pusat bisa berjalan
lebih kuat dan terarah.