Langkah Dan Syarat Utama Membentuk Kelompok Usaha Bersama Pokdakan; "Kelompok Budidaya Ikan"
Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah badan usaha yang dibentuk oleh Pengusaha Kecil berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
Pokdakan atau Sebutan di sebut kelompok pembudidaya ikan. Seperti namanya, Pokdakan adalah himpunan pelaku usaha di bidang perikanan budidaya yang mata pencahariannya bergerak pada bidang budidaya peikanan.
Pokdakan merupakan salah satu bentuk kelembagaan pelaku usaha budidya perikanan yang diakui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Pembentukan Kelompok Usaha Bersama Pokdakan memiliki Karakteristik Kelembangaan Pelaku Utama Perikanan yang meliputi :
1. Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
- Memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
- Pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
- Mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
- Memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
- Bersifat informal;
- Memiliki rasa saling ketergantungan antar individu;
- Mandiri dan partisipatif;
- Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
- Memiliki administrasi yang rapih.
Jika sudah memenuhi syarat diatas maka sudah bisa dilakukan proses pembentukan kelompok, adapun langkah - langkahnya adalah :
Mengadakan Rapat
Mengajak semua calon anggota untuk rapat bersama dan menyusun struktur organisasi dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Aturan AD/ART ini menjadi dasar dalam menjalankan organisai dan pengambilan keputusan, hal yang harus tercantum dalam AD/ART adalah identitas lembaga, lingkup wilayah, asas dan tujuan, penjabaran usaha, dan keanggotaan.
Pemilihan pengurus kelompok pembudidaya ikan dilakukan secara demokratis melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dari semua anggotanya. Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi atau Bidang kegiatan sesuai kebutuhan untuk selanjutnya disetujui oleh para anggota.
Pengukuhan
Setelah hasil disepakati, Kelompok Pokdakan dapat dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat yaitu Kepala Desa untuk Tingkat Pemula, oleh Camat untuk tingkat lanjut, oleh Bupati/Wali Kota tingkat madya dan oleh Gubernur untuk Tingkat Utama.
Pengukuhan tersebut juga akan dilaporkan oleh penyuluh perikanan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Setempat.
2. Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan yang madiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut adalah:
- adanya kepentingan yang sama;
- adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
- adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
- adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
- adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
- adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
- adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
- adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
- adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
- adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
- memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
- unsur pengikat lainnya.