BUMDesa Abadi Makmur Desa Karya Makmur
Dengan penguatan status sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, BUMDes Abadi Makmur memiliki peran yang semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. Dalam semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1), BUMDes berkomitmen untuk selalu menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengembangkan perekonomian desa. Melalui Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan, BUMDes Abadi Makmur Desa Karya Makmur senantiasa berupaya mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu.
BUMDes Abadi Makmur Desa Karya Makmur mempunyai beberapa bidang usaha antara lain:
1. Perdagangan Non Toko
2. Pertanian
3. Perikanan
4. Pengelolaan Taman Wisata
Pengurus
HERI SUDARTO
DIREKTUR
---
BENDAHARA
---
SEKRETARIS
*Berdasarkan: 0000