Tanggapan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin Tentang Penyematan Jendral Kehormatan Bintang 4 Ke Prabowo

 Mayjen ( Purn ) TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P 

Peristiwadesa.com- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang akan disematkan jenderal kehormatan bintang 4.

 

"Perlu digarisbawahi, pada Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024). "Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya lagi.

 

Prabowo Dipastikan Hadir untuk Terima Pangkat Jenderal Kehormatan di Acara Rapim TNI-Polri Besok Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan di dalam dunia militer saat ini.

 

TB Hasanuddin menjelaskan, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Menurut dia, bila seorang prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20 Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. "Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," katanya. Namun, dalam Pasal 27 UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI, serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Acara penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

 

“Iya betul, naik pangkat jenderal kehormatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar kepada Kompas.com, Selasa. Adapun pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Purn) atau jenderal bintang tiga.

Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
No Comment
Komentar
Komentar