Tanggapan Mayjen (Purn) TB Hasanuddin Tentang Penyematan Jendral Kehormatan Bintang 4 Ke Prabowo
Peristiwadesa.com- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanyalah untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.
Sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa,
dan Tanda Kehormatan. Hal itu disampaikan TB Hasanuddin merespons Menteri
Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang akan disematkan jenderal kehormatan
bintang 4.
"Perlu digarisbawahi, pada
Pasal 33 Ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara
istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujar
TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/2/2024). "Misalnya,
dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki
keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau
pensiunan TNI," katanya lagi.
Prabowo Dipastikan Hadir untuk
Terima Pangkat Jenderal Kehormatan di Acara Rapim TNI-Polri Besok Selain itu,
TB Hasanuddin menegaskan bahwa sudah tidak ada lagi istilah pangkat
kehormatan di dalam dunia militer saat ini.
TB Hasanuddin menjelaskan,
dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak ada diatur kenaikan pangkat bagi
perwira atau prajurit yang telah purna tugas. Menurut dia, bila seorang
prajurit TNI berprestasi ketika bertugas, maka sesuai aturan dan UU Nomor 20
Tahun 2009, akan diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa. "Dalam
TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," katanya. Namun, dalam Pasal 27
UU TNI diatur soal pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara
yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI,
serta berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan menyematkan pangkat
jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Acara penyematan itu akan
dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI,
Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).