Penyaluran Progam Bantuan Ternak Kambing Kepada 26 Penerima Manfaat Warga Desa Karya Makmur Kecamatan Belitang Jaya

Karya Makmur,Kamis 19 September 2024. Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Pada hari ini Desa Karya Makmur telah berhasil menyalurkan program ketahanan pangan berupa ternak kambing gaduan yang dibagikan kepada warga agar dapat di kembang biakan untuk kemudian hasilnya dapat disetorkan kembali kepada Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana yang nantinya disalurkan kembali kepada warga yang belum menerima ternak kambing gaduan.

Dengan adanya program ternak kambing gaduan ini sangat diharapkan ketahanan pangan di desa dapat meningkat dan pada akhirnya nanti Desa Karya Makmur dapat menjadi sentra penghasil kambing.

Gaduhan adalah sebuah sistem pemeliharaan ternak, dimana pemilik hewan ternak  (Pemerintah Desa) mempercayakan pemeliharaan ternaknya kepada penggaduh dengan imbalan bagi hasil.

Ditahun 2024 Pemerintah Desa Bersama Tim pengelola menjaring 26 Orang warga Desa Karya Makmur dan Persiapan Sumber Makmur yang masing-masing akan mendapatkan 2 (dua) ekor kambing indukan.

Tata Kelola sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati Desa Karya Makmur Tahun Anggaran 2024, yaitu:

  1. Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana kegiatan Ketahanan Pangan Hewani dan Nabati menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan ternak kambing kepada pemelihara dan penerima manfaat untuk dipelihara di kandang masing-masing.
  2. Pemelihara dan Penerima Manfaat bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan serta mengembangkan ternak kambing yang telah diserahkan oleh Tim Pengelola.
  3. Apabila karena suatu hal pemelihara dan penerima manfaat memutuskan untuk berhenti dari program ini maka pemelihara berkewajiban mengembalikan ternak kambing kepada Tim Pengelola untuk kemudian dialihkan kepada masyarakat Desa Karya Makmur yang lain.
  4. Apabila ternak kambing telah beranak dan atau berkembang biak, pemelihara berkewajiban untuk menyerahkan 3 (tiga) ekor anak kambing betina yang sudah siap kawin atau berumur 7 sampai 9 bulan kepada Tim Pengelola untuk kemudian dipeliharakan kepada masyarakat Atau calon peternak yang lain.
  5. Pemelihara dan penerima manfaat yang telah menyerahkan 3 (tiga) ekor kambing betina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) berhak mengmbil manfaat dari hasil pengembangbiakan ternak kambing sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berkoordinasi dengan Tim Pengelola untuk dibuatkan berita acara.
  6. Apabila ternak kambing beranak untuk yang pertama kalinya lahir 1 (satu) ekor betina pemelihara diberi keringanan untuk menyerahkan anak kambing betina pada kelahiran berikutnya.

Kepala Desa Karya Makmur, Sartono mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan revisi undang-undang nomor 3 tahun 2024 bahwa tentang desa. Wajib hukumnya Pemerintah Desa untuk menyalurkan Dana Desa (DD) kepada masyarakat, baik itu berbentuk fisik, bantuan sosial maupun ketahanan pangan berupa modal usaha.

"Dana Desa itu semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat desa. Di tahun 2024 ini, kita di Desa Karya Makmur juga sudah menyiapkan dana Ketahanan Pangan bagi 26 Kepala Keluarga. Oleh karena itu, dimohon kepada bapak-bapak kepala dusun dan para ketua RT untuk memantau dan membina warganya masing-masing. Dan, Insya Allah di tahun 2025 kita akan naikkan, sesuai kemampuan keuangan desa," kata SARTONO “.

“Harapan kami, Kepada kelompok yang mendapatkan bantuan untuk benar-benar serius dalam melakukan budidaya tersebut" Pungkasnya”

Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
No Comment
Komentar
Komentar