Tugas Pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk
pemilihan Kepala Desa antarwaktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
Kepala Desa
11. Melakukan
evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.