PEMOTONGAN HEWAN QURBAN DI DESA KARYA MAKMUR "HARI RAYA IDUL ADHA 1445H"

 

     
       
  
  
Pemotongan Hewan Qurban Di Halaman Masjid At-Taqwa Desa Karya Makmur 1445 H / 2024 M
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H / 2024 M Masyarakat Desa Karya Makmur Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan masih tetap bisa berkesempatan mangadakan kegiatan Pemotongan Hewan Qurban. Kegiatan ini didasari adanya donasi yang telah diberikan dari Perusahaan Perkebunan Tebu PT. PSMI Way Kanan Lampung, PT Tiga Sekawan Lampung, dan Shohibul korban dari beberapa Warga Desa Karya Makmur serta luar Desa Karya Makmur, sehingga donasi yang terkumpul dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Acara pemotongan hewan qurban ini dilaksanakan pada hari Senin, 17/06/2024, tepat pada pukul 08.00 WIB, Rincian Hewan Qurban yang disembelih pada hari ini berjumlah sebanyak 35 ekor yang terdiri dari 12 ekor Sapi dan 23 ekor Kambing.
Prosesi penyembelihan dilaksanakan oleh tokoh-tokoh agama, serta dibantu oleh beberapa Warga Desa Karya Makmur. Kegiatan ini dilanjutkan dengan membagikan daging hasil pemotongan hewan Qurban kepada Warga Secara merata tentunya yang dikoordinir melalui Panitia yang ditunjuk. Pelaksanaan kurban ini tentu mengikuti syariat yang benar baik segi hewan, penyembelihan dan pembagiannya. Karena itu Panitia kurban melaksanakan amanah ini dengan baik sehingga pembagian kurban sesuai dengan petunjuk syariat.
Berdasarkan kaidah umumnya pembagian daging kurban ini ada kriterianya dimana terdapat tiga golongan penerima kurban dan diklasifikasikan menjadi Tiga Kelas yakni :
Kelas A. Untuk Shohibul kurban beserta keluarga;
Shohibul kurban adalah mereka yang melakukan ibadah kurban. Yaitu umat muslim yang menyembelih hewan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Islam pada Idul Adha dan hari tasyrik.
Kelas B . Untuk Sahabat, Kerabat dan Tetangga;
Sepertiga bagian selanjutnya diberikan kepada sahabat, kerabat dan tetangga. Walaupun sahabat, kerabat, dan tetangga shohibul kurban merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan sepertiga bagian hewan kurban.
Kelas C. Untuk Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa;
Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa dari bagian kurbannya. Hal ini dilakukan shohibul qurban sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas bagi orang-orang yang berkekurangan.
Pemerintah Desa Dan Seluruh Masyarakat Desa Karya Makmur Mengucapakan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Postingan Selanjutnya Postingan Sebelumnya
No Comment
Komentar
Komentar